Minggu Ke Sembilan - Peraturan Dan Regulasi Di Bidang IT

 Hari ini saya akan menuliskan apa saja yang saya pahami dari mengikuti kelas etika profesi di UNEJ




1.Revolusi Industri Digital di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Sebagai contohnya adalah toko konvensional yang sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Contoh lainnya yaitu taksi atau ojek konvensional (pangkalan) juga sudah mulai tergeser dengan moda transportasi berbasis online. Transformasi digital juga mulai memasuki ranah bidang hukum yaitu cyber law. Cyber law atau regulasi IT di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 atau dengan nama lain disebut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2016 juga turut mengatur regulasi IT sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


2.Bentuk - Bentuk Revolusi Industri
        

    1.Revolusi Industri 1.0 

    Zaman industri pertama atau era revolusi industri 1.0 ini membawa perubahan yang cukup besar, di        mana pekerjaan-pekerjaan yang dahulunya dikerjakan secara kasar oleh tangan manusia, perlahan          digantikan oleh mesin bertenaga uap (Teknologi Mesin Uap).


    2.Revolusi Industri 2.0

    Masa revolusi industri 1.0 pun berakhir, ditandai dengan ditemukannya tenaga listrik sekitar tahun          1870-an. Era ini dinamakan era revolusi industri 2.0. Nama-nama besar seperti Thomas Alva Edison,      Nikola Tesla, dan yang lainnya hadir mewarnai era ini.Pada era inilah dunia industri manufaktur              mampu merakit benda-benda seperti lampu modern, mobil,pesawat, telegraf, dan lain-lain.


    3.Revolusi Industri 3.0

    Di era ini, dunia industri semakin lebih efisien dengan adanya otomatisasi di berbagai hal. Era ini            melahirkan teknologi seperti komputer, internet, perangkat lunak, dan lain-lain.


    4.Revolusi Industri 4.0

    Kemudian sampailah pada abad ke-21, masa di mana era revolusi industri 4.0 yang saat ini kita              jalani. Beberapa sumber menyebutkan revolusi industri 4.0 dimulai pada tahun 2011, saat proyek-          proyek berteknologi tinggi mulai digarap oleh berbagai pihak.Era revolusi industri 4.0 yang saat ini        kita jalani telah melahirkan banyak sekali inovasi dalam sejarah perkembangan teknologi, dan akan        terus bertambah seiring berjalannya waktu menuju industri masa depan.


3.Dasar Hukum Revolusi Industri 4.0

Pada dasarnya hukum bergerak dinamis seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Maka, hukum harus mampu memberi ruang gerak bagi perubahan. Hal tersebut dikenal dengan adagium tempora mutantur, nos et mutamur en illis.Sasaran pembangunan atau revolusi industri 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi. Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya, sehingga struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik tidak akan terbentuk.






Mungkin Sekian dari saya,kurang lebihnya mohon maaf
Terima Kasih sudah berkunjung.


Komentar

Postingan Populer