Minggu Ke Sembilan - Peraturan Dan Regulasi Di Bidang IT
Hari ini saya akan menuliskan apa saja yang saya pahami dari mengikuti kelas etika profesi di UNEJ 1.Revolusi Industri Digital di Indonesia Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Sebagai contohnya adalah toko konvensional yang sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Contoh lainnya yaitu taksi atau ojek konvensional (pangkalan) juga sudah mulai tergeser dengan moda transportasi berbasis online. Transformasi digital juga mulai memasuki ranah bidang hukum yaitu cyber law. Cyber law atau regulasi IT di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 atau dengan nama lain disebut UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2016 juga turut mengatur regulasi IT sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2.Bentuk - Bentuk Revolusi Industri 1.Revolusi Industri 1.0 Zaman industri pertama atau